SOP
PEMBIMBINGAN
PUSAT
PENELITIAN BIOTEKNOLOGI
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
1. Pemohon
menghubungi petugas layanan bimbingan baik secara langsung melalui telepon atau
email. Petugas layanan memberikan arahan terkait mekanisme pembimbingan.
2. Pemohon
berkomunikasi dengan calon pembimbing. Jika Pembimbing bersedia, silahkan
meminta pembimbing tersebut untuk mengisi Formulir Persetujuan Pembimbingan.
Maksimal jumlah total mahasiswa yang di bimbing [Penelitian + PKL] adalah
4 orang dalam 1 periode. Daftar pembimbing dan kegiatannya dapat dilihat
halaman Judul Kegiatan.
3. Proses
meminta kesediaan pembimbing bisa dilakukan melalui tatap muka dengan membuat
janji sebelumnya. untuk membuat janji bisa dilakukan melalui email ataupun
telepon 021-875-4587 dan minta dihubungkan ke pembimbing yang dimaksud. Jika
ada masalah jarak karena lokasi pemohon cukup jauh dari kantor kami, maka bisa
dilakukan dengan email maupun telepon. Kesediaan membimbing adalah hak
sepenuhnya pembimbing.
4. Pemohon
melalui institusinya mengajukan surat permohonan pembimbingan yang ditujukan
kepada Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI. Serta mengirimkan formulir
kesediaan membimbing yang telah di isi sebagai Lampirannya.
5. Surat
permohonan bisa dikirimkan secara langsung (diserahkan ke sekretariat
pimpinan), via pos maupun via fax di
0218754588.
6. Setelah mendapatkan surat balasan, pemohon harus
membuat Surat Perjanjian Kerja Penelitian Mahasiswa (FR-7.5-2-2 Perjanjian Bimbingan Teknis). Dokumen harus ditanda tangani di atas materai 6000. Kolom Pembimbing I
untuk pembimbing di tempat kami dan Kolom Pembimbing II untuk tanda tangan
pembimbing dari kampus atau sekolah. Dokumen wajib diserahkan pada hari pertama
pelaksanaan kegiatan ke petugas pembimbingan (Ibu Avi) di kantor Diseminasi dan
Kerjasama Puslit Bioteknologi LIPI.
7. Sebelum proses pembimbingan dimulai, pemohon
diwajibkan melapor ke petugas layanan dengan menunjukkan bukti pembayaran PNBP
sesuai dengan lama waktu pembimbingan dan Petugas layanan akan memberikan ID
Card pembimbingan.
Biaya PNBP pembimbingan wajib dibayar seluruhnya di awal
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2012 dengan cara transfer ke Bank
BJB cabang cibinong a.n Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Nomor rekening
00282-7121-2001. Biaya PNBP (PP 106 Tahun 2012): D1, D2, D3 : Rp.
60.000,-/orang/bulan ; S1 : Rp. 75.000,- /orang/bulan; S2 : Rp.
100.000,-/orang/bulan ; S3 : Rp. 150.000,-/orang/bulan. Jumlah yang harus
dibayar adalah sesuai dengan nilai PNBP dikali jumlah rencana lama pelaksanaan
kegiatan. Contoh jika rencana kegiatan Penelitian S1 selama 6 bulan maka
pemohon harus membayar PNBP seluruhnya diawal sebesar RP. 75.000,-dikali 6
bulan = Rp. 450.000,-. Kwitansi pembayaran didapatkan dengan menyerahkannya ke
Bendahara Penerimaan yaitu Bapak Nasir yang ada di Sub Bagian Keuangan Puslit
Bioteknologi - LIPI.
Selama kegiatan pembimbingan, peserta pembimbingan wajib
mengenakan ID Card yang disediakan di Sub Bidang Diseminasi dan Kerjasama
Puslit Bioteknologi - LIPI. Atas kerusakan alat yang terjadi selama penelitian
yang disebabkan oleh kelalaian bimbingan yang bersangkutan, biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab bimbingan yang bersangkutan. Wajib memberikan 1 (satu)
fotocopy dari Thesis/Skripsi/Laporan Akhir kepada Perpustakaan Puslit
Bioteknologi LIPI.
8. Maksimal
2 minggu sebelum kegiatan pembimbingan selesai, Mahasiswa wajib melapor ke
petugas layanan dengan membawa formulir P2BIOTEK/FR/DK/7.5-2-5 Keterangan Telah Melakukan Kegiatan Pembimbingan dan disetujui oleh
pembimbing dan diserahkan ke petugas layanan.
9. Setelah selesai kegiatan pembimbingan, Pemohon bisa
mengambil Sertifikat Pembimbingan dan mengembalikan ID Card pembimbingan ke
petugas layanan.
Untuk Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut Mengenai Informasi
Pembimbingan
Hubungi Sub Bidang Diseminasi dan Kerjasama
Pusat Penelitian Bioteknologi - LIPI
Telp: 021 875 1527
Email: kerjasama@biotek.lipi.go.id;