Choose your languange

SOP


SOP PEMBIMBINGAN 
PUSAT PENELITIAN BIOTEKNOLOGI
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA


1.       Pemohon menghubungi petugas layanan bimbingan baik secara langsung melalui telepon atau email. Petugas layanan memberikan arahan terkait mekanisme pembimbingan. 

2.       Pemohon berkomunikasi dengan calon pembimbing. Jika Pembimbing bersedia, silahkan meminta pembimbing tersebut untuk mengisi Formulir Persetujuan Pembimbingan. Maksimal jumlah total mahasiswa yang di bimbing  [Penelitian + PKL] adalah 4 orang dalam 1 periode. Daftar pembimbing dan kegiatannya dapat dilihat halaman Judul Kegiatan. 

3.       Proses meminta kesediaan pembimbing bisa dilakukan melalui tatap muka dengan membuat janji sebelumnya. untuk membuat janji bisa dilakukan melalui email ataupun telepon 021-875-4587 dan minta dihubungkan ke pembimbing yang dimaksud. Jika ada masalah jarak karena lokasi pemohon cukup jauh dari kantor kami, maka bisa dilakukan dengan email maupun telepon. Kesediaan membimbing adalah hak sepenuhnya pembimbing.

4.       Pemohon melalui institusinya mengajukan surat permohonan pembimbingan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI. Serta mengirimkan formulir kesediaan membimbing yang telah di isi sebagai Lampirannya. 

5.       Surat permohonan bisa dikirimkan  secara langsung (diserahkan ke sekretariat pimpinan), via pos maupun via fax di 0218754588.

6.      Setelah mendapatkan surat balasan, pemohon harus membuat Surat Perjanjian Kerja Penelitian Mahasiswa (FR-7.5-2-2 Perjanjian Bimbingan Teknis). Dokumen harus ditanda tangani di atas materai 6000. Kolom Pembimbing I untuk pembimbing di tempat kami dan Kolom Pembimbing II untuk tanda tangan pembimbing dari kampus atau sekolah. Dokumen wajib diserahkan pada hari pertama pelaksanaan kegiatan ke petugas pembimbingan (Ibu Avi) di kantor Diseminasi dan Kerjasama Puslit Bioteknologi LIPI.

7.    Sebelum proses pembimbingan dimulai, pemohon diwajibkan melapor ke petugas layanan dengan menunjukkan bukti pembayaran PNBP sesuai dengan lama waktu pembimbingan dan Petugas layanan akan memberikan ID Card pembimbingan.

Biaya PNBP pembimbingan wajib dibayar seluruhnya di awal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2012 dengan cara transfer ke Bank BJB cabang cibinong a.n Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Nomor rekening 00282-7121-2001. Biaya PNBP (PP 106 Tahun 2012): D1, D2, D3 : Rp. 60.000,-/orang/bulan ; S1 : Rp. 75.000,- /orang/bulan; S2 : Rp. 100.000,-/orang/bulan ; S3 : Rp. 150.000,-/orang/bulan. Jumlah yang harus dibayar adalah sesuai dengan nilai PNBP dikali jumlah rencana lama pelaksanaan kegiatan. Contoh jika rencana kegiatan Penelitian S1 selama 6 bulan maka pemohon harus membayar PNBP seluruhnya diawal sebesar RP. 75.000,-dikali 6 bulan = Rp. 450.000,-. Kwitansi pembayaran didapatkan dengan menyerahkannya ke Bendahara Penerimaan yaitu Bapak Nasir yang ada di Sub Bagian Keuangan Puslit Bioteknologi - LIPI.

Selama kegiatan pembimbingan, peserta pembimbingan wajib mengenakan ID Card yang disediakan di Sub Bidang Diseminasi dan Kerjasama Puslit Bioteknologi - LIPI. Atas kerusakan alat yang terjadi selama penelitian yang disebabkan oleh kelalaian bimbingan yang bersangkutan, biaya perbaikan menjadi tanggung jawab bimbingan yang bersangkutan. Wajib memberikan 1 (satu) fotocopy dari Thesis/Skripsi/Laporan Akhir kepada Perpustakaan Puslit Bioteknologi LIPI.

8.    Maksimal 2 minggu sebelum kegiatan pembimbingan selesai, Mahasiswa wajib melapor ke petugas layanan dengan membawa formulir P2BIOTEK/FR/DK/7.5-2-5 Keterangan Telah Melakukan Kegiatan Pembimbingan dan disetujui oleh pembimbing dan diserahkan ke petugas layanan.

9.      Setelah selesai kegiatan pembimbingan, Pemohon bisa mengambil Sertifikat Pembimbingan dan mengembalikan ID Card pembimbingan ke petugas layanan.


Untuk Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut Mengenai Informasi Pembimbingan
Hubungi Sub Bidang Diseminasi dan Kerjasama
Pusat Penelitian Bioteknologi - LIPI



Telp: 021 875 1527
Email: kerjasama@biotek.lipi.go.id;